HARAP MEMBACA SETIAP PENGUMUMAN YANG TERCANTUM AGAR TIDAK TERJADI KESALAHAPAHAMAN
PENGUMUMAN TERCANTUM DALAM BENTUK PDF SILAHKAN KLIK FILE DI BAWAH INI
>>SK Lulus PPDB 22<<
Bagi Orangtua/wali dari calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan LULUS, harap menghadiri Pertemuan dengan Komite Madrasah | ||||||||||||
Hari/tanggal | : Kamis/ 26 Mei 2022 | |||||||||||
Pukul | : 08:30 – Selesai | |||||||||||
Tempat | : Aula MTsN 2 Banda Aceh | |||||||||||
Dihimbau bagi Oragtua/Wali untuk dapat membawa Nomor Tes (Asli) untuk pengambilan MAP Persyaratan Pendafataran Ulang, pada panitia setelah rapat selesai. | ||||||||||||
SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU |
|||||||||||||
TAHUN PELAJARAN 2022/2023 MTsN 2 BANDA ACEH |
|||||||||||||
1. | Waktu Pendaftaran Ulang | ||||||||||||
Peserta Didik Baru yang dinyatakan LULUS wajib mendaftar ulang mulai tanggal 30 Mei s.d 03 Juni 2022 dimulai pukul 08:30 sd 12:30 WIB bertempat di MTsN 2 Banda Aceh, Jika tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditetapkan dianggap mengundurkan diri. | |||||||||||||
2. | Syarat-syarat Pendaftaran Ulang | ||||||||||||
a. | Membawa kartu nomor Peserta PPDB | ||||||||||||
b. | Membawa pasphoto yang ditempelkan langsung pada halaman belakang buku biodata | ||||||||||||
dengan ukuran photo (HITAM PUTIH TANPA DASI) |
|
||||||||||||
1. | 3 x 4 = 5 Lembar | ||||||||||||
2. | 2 x 3 = 4 Lembar | ||||||||||||
c. | Melampirkan (FOTOCOPY MASING-MASING 1 LEMBAR) | ||||||||||||
1. Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
2. Fotocopy KTP kedua Orangtua; 3. Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP); 4. Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); 5. Fotocopy Program Keluarga Harapan (PKH); 6. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Pejabat setempat, jika ada. |
|||||||||||||
Ketentuan atau hal –hal yang tidak jelas dapat ditanyakan langsung pada saat pendaftaran ulang. |
Recent Comments